Pj.
Gubernur Lampung Samsudin menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) yang
diadakan oleh Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung di Caffe Satu Kata, Bandarlampung, Senin
(25/11/2024).
FGD yang mengusung
tema "Perlindungan Guru" Ini dihadiri juga oleh Anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Bustami Zainudin.
Samsudin
mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi aktif dalam diskusi ini.
Ia
meyakini bahwa apa yang telah didiskusikan bersama akan menjadi langkah awal
yang positif dalam mewujudkan perubahan nyata bagi guru di Lampung.
Samsudin
menegaskan bahwa perlu adanya regulasi yang jelas untuk mengatur tentang
perlindungan terhadap guru.
"Jadi
wilayah sekolah itu wilayah pendidikan, mulai sampai pagar sekolah itu adalah
wilayah pendidikan, maka regulasinya harus mengatur aturan main di dalam pagar
sekolah, apa yang harus dilakukan dalam melindungi guru maupun untuk melindungi
siswa," ujarnya.
Samsudin
mengimbau kepada para guru untuk terus berinovasi dalam mengajar sesuai dengan
perkembangan zaman yang ada.
Ia juga
berpesan untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan berupa hukuman kepada para
siswa.
"Seorang
guru dituntut diadukan itu sah, karena secara hukum tidak ada yang kebal, oleh
karena itu kepada guru sayang ingin mengingatkan jangan melakukan tindakanfisik
dalam menghukum siswa," tegasnya.
Samsudin juga
berpesan kepada para orang tua siswa untuk selalu bijak dalam menanggapi aduan
dari anak.
Menurutnya,
orang tua seharusnya melakukan tindakan klarifikasi terlebih dahulu kepada
pihak sekolah terkait aduan dari anaknya sehingga tidak mengambil tindakan yang
gegabah dalam menangani situasi tersebut.
"Orang
tua jangan baperan, maksudnya apa ? yang namanya guru pasti ada terkadang
tindakan-tindakan menghukum dalam rangka mendisiplinkan, jadi orang tua harus
bijak," pungkasnya.
Dalam FGD
tersebut, dihasilkan Maklumat IKA FKIP Unila untuk dunia pendidikan
Lampung
yang
menyatakan bahwa kondisi pendidikan di wilayah NKRI, terutama di Lampung sedang
tidak baik-baik saja, sehingga diperlukan langkah strategis sebagai bentuk
penyelamatan demi bangsa yang berdaulat dan bermartabat di masa depan.
Dalam
maklumat itu juga disebutkan bahwa, IKA FKIP Unila meminta Pemeritah Pusat dan
Daerah secara bersama-sama dan penuh komitmen untuk menjaga marwah pendidikan
sehingga cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai pembukaan UUD 1945
dapat terwujud.
Kemudian,
maklumat tersebut mengingatkan bahwa guru merupakan aset terpenting bangsa sekaligus
sebagai fondasi dalam upaya mewujudkan NKRI yang maju, berdaulat, adil dan
makmur.
Namun realita
saat ini, nasib guru belum sejahtera, sangat rentan terhadap tindakan-tindakan
intimidasi dan kriminalisasi dari berbagai pihak, sehingga membuat guru tidak
nyaman dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.
Dalam
maklumat tersebut juga, IKA FKIP Unila meminta bebarapa hal, diantaranya
mendorong sesegera mungkin pemerintah memfasilitasi terbentuknya Komisi
Perlindungan Guru Indonesia yang beranggotakan asosiasi profesi guru, pakar
hukum, akademisi, psikolog, lembaga perlindungan anak dan pers.
Selanjutnya,
perlu kesepakatan bersama (MoU) Kejaksaan dan Kepolisian dengan organisasi
profesi guru untuk mewujudkan dan mengimplementasikan amanat Pasal 39 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tengang
Perlindungan Guru.
Juga meminta semua pihak berkomitmen untuk memberikan jaminan rasa aman dan kenyamanan bagi guru dalam melaksanakan tugas mendidik anak bangsa demi Indonesia yang berdaulat dan bermartabat di masa depan.