Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68A/KEP/KIP/VII/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung .
Guna untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik maka Komisi Informasi Selaku Badan Publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.