TATA CARA PENILAIAN DAN PENGAJUAN USUL
PENETAPAN ANGKA KREDIT
A. PENILAIAN KINERJA
1. Penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan harus dilakukan secara objektif dan jujur.
2. Kepala sekolah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, wajib melakukan penilaian kinerja guru setiap tahun yaitu:
a. menilai kinerja guru dalam aspek proses pembelajaran/pembimbingan setiap tahun menggunakan Format 1A;
b. menilai dokumen tentang program kerja dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Pengawas sekolah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya wajib melakukan penilaian kinerja kepala sekolah, baik dalam bidang
pembelajaran maupun dalam bidang tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah setiap tahun dengan menggunakan Format 1B.
4. Kepala sekolah wajib melakukan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan selain sebagai kepala sekolah setiap tahun, baik dalam bidang proses belajar
mengajar maupun tugas sekolah dengan menggunakan Format 1C, 1D, 1E, dan 1F.
5. Kepala sekolah/pengawas mengumpulkan hasil penilaiannya setiap tahun untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan sebagai bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit.
B. USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepada kepala sekolah setiap tahun berdasarkan bukti fisik sebagai berikut.
1. Hasil penilaian kinerja setiap tahunnya.
2. Program tahunan dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Salinan/fotokopi sah daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) tahun terakhir.
4. Salinan/fotokopi sah surat keputusan terakhir tentang pengangkatan/pengangkatan kembali dalam jabatan guru.
5. Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah (apabila mendapat tugas tersebut).
6. Bukti-bukti fisik lain, seperti:
a. surat pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dibuat oleh guru dan diketahui oleh atasan langsung;
b. surat pernyataan telah melakukan unsur penunjang dibuat oleh guru dan ditandatangani oleh atasan langsung;
c. salinan atau fotokopi ijazah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (apabila belum pernah digunakan dalam penilaian);
d. laporan deskripsi mengenai hasil pendidikan dan pelatihan dan/atau kegiatan kolektif guru dilampiri fotokopi surat tugas dan fotokopi sertifikat yang telah disahkan oleh pejabat yang
berwenang;
e. laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah/karya inovatif yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
f. salinan atau fotokopi laporan/surat keterangan mengenai kegiatan penunjang tugas guru yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
g. fotokopi penetapan angka kredit (PAK) terakhir yang telah disahkan. Bagi guru yang belum pernah mendapat penetapan angka kredit (PAK) untuk kenaikan pangkat jabatannya
(masa peralihan) harus melampirkan surat keterangan kepangkatan terakhir yang telah mencantumkan angka kreditnya.
C. TATA CARA PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Kepala sekolah dibantu wakil kepala sekolah pada sekolah yang bersangkutan dengan mencantumkan perkiraan angka kredit berdasarkan bukti fisik hasil penilaian kinerja guru dan bukti fisik lainnya.
2. Pencantuman perkiraan angka kredit penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan formulir dan petunjuk pada Format 3.
3. Kepala sekolah meneliti ulang kebenaran isinya dan kemudian menandatangani formulir tersebut serta melengkapi bukti-bukti sebagaimana yang ditetapkan.
4. Usul penetapan angka kredit diajukan oleh pejabat sebagai berikut.
a. Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a:
1) Kepala sekolah mengusulkan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan provinsi selaku ketua tim penilai angka kredit provinsi melalui kepala badan kepegawaian daerah
provinsi selaku sekretaris tim penilai provinsi.
b. Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
1) Kepala sekolah mengusulkan kepada gubernur up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan provinsi.
Selanjutnya kepala BKD provinsi mengusulkan ke Kemendikbudristek dan Dikti melalui sekeretaris tim penilai angka kredit pusat, bagi guru di lingkungannya.
5. Hasil penilaian kinerja setiap tahun ditetapkan dalam bentuk penetapan angka kredit (PAK) tahunan.
6. Penetapan angka kredit untuk usulan kenaikan pangkat/jabatan diberikan apabila guru yang bersangkutan telah memenuhi angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
D. PENGAJUAN USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Pengusulan penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit selambat-lambatnya:
a. bulan Juli untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode Oktober; dan
b. bulan Januari untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode April.
2. Usul penetapan angka kredit yang diterima oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit setelah bulan Juli dan bulan Januari dinilai oleh tim penilai pada persidangan berikutnya,
dengan ketentuan:
a. penetapan angka kredit ditetapkan pada akhir bulan setelah penilaian.
b. tanggal mulai berlakunya penetapan angka kredit terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dilihat dari tanggal penetapan angka kredit.
3. Masa penilaian berikutnya dihitung mulai tanggal 1 (satu) setelah semester terakhir kinerja guru dinilai.
Contoh :
Deden, S.Pd. mengusulkan penetapan angka kredit bulan Maret 2019 dengan menghitung prestasi kerja sampai Desember 2018. Usulan tersebut dinilai oleh tim penilai pada bulan Maret 2019 dan angka kreditnya ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2019. Penetapan angka kredit yang baru untuk Sdr. Deden, S.Pd. berlaku mulai tanggal 1 April 2019. Maka masa penilaian berikutnya untuk Sdr. Deden, S.Pd. dilakukan mulai 1 Januari 2019.
4. Penilaian kinerja subunsur pembelajaran/pembimbingan yang pada saat diusulkan penilaian/penetapan angka kredit belum mencapai 1 (satu) tahun (misalnya baru satu semester), dapat ditetapkan untuk masa penilaian berikutnya setelah terpenuhi 1 (satu) tahun.
Format-format 1A, 1B, 1C, 1D, 1E dan 1F dapat dilihat pada Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010.