TENTANG KAMI

TENTANG KAMI



I. SEJARAH

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung berdiri pada tanggal 2 Mei 1945,dengan dasar Peraturan Pemerintahan No.65 Tahun 1951 tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari pada urusan pemerintah pusat dalam lapangan, pendidikan, pengajar dan kebudayaan kepada Provinsi. Sebelum Provinsi Lampung berdiri, Lampung masih termasuk dalam wilayah atau Provinsi Sumatra Selatan, pada bulan januari 1964 terbentuklah Provinsi Lampung.  Pada tahun 1981 dibuatlah PERDA ( Peraturan Daerah ) tentang organisasi dan tat kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri No. 061.1217.327 tanggal 10 April 1982 dengan susunan sebagai berikut 

1. Kepala Dinas

2. Bagian Tata Usaha

3. Sub Dinas Gedung dan Bangunan

4. Sub Subsidi dan Bangunan

5. Sub Dinas Tenaga Guru dan Tenaga Teknis

6. Sub Dinas Pengadaan Perlengkapan dan Alat Pembelajaraan

7. Sub Dinas Pengadaan Pembukuan


Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung berada di Jl. Drs. Warsito no.72 Teluk Betung menduduki pada Provinsi Lampung sejak tahun 1982.Tahun 1985 Kanwil DEPDIKBUD ( Departemen Dinas Pendidikan Kebudayaan ) Provinsi Lampung berkedudukan di Jl. Drs. Warsito No.72 Teluk Betung Bandar Lampung dan Dinas dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan bertingkat dua.

Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dibantu oleh Dinas-Dinas Kabupaten. Sedangkan setiap Kabupaten/Kota disusun dengan berpedoman pada keputusan Menteri Dalam Negeri No.367 Tahun 1987 tentang pedoman dan pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dan Instruktur Mendagri No.8 Tahun 1998 tentang penunjukan pelaksanaan mengenai kebudayaan. Pada tanggal 5 Agustus 1999 terbentuklah PERDA ( Peraturan Daerah ) tentang Stuktur dan Organiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagai pengganti PERDA ( Peraturan Daerah ) No.8 Tahun 1998 di Provinsi Lampung saat ini.

Pada tanggal 17 Januari 2011 dengan Peraturan Daerah No.17 tanggal 23 Desember dilakukan 3 ( Tiga ) Instansi Kanwil Depdiknas yaitu : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menjadi Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.Undang-undang nomor 2 tahun 1999, Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagian sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No.41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dengan Struktur kepemimpinan terdiri atas :

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung

2. Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung

3. Kepala Bidang Pendidikan Dasar

4. Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi

5. Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal

6. Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

7. Unit Pelaksana Teknis Dinas

8. Kelompok Pejabat Fungsional.



II. TUGAS DAN FUNGSI

Dalam peraturan Gubenur Lampung No. 30 Tahun 2019  tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mempunyai tugas dan fungsi bahwa : 

1.  Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

2.  Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris
    Daerah Provinsi.

3.  Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang
    Pendidikan serta tugas pembantuan.

4.  Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :

a.  perumusan kebijaksanaan operasional/teknis bidang pendidikan dan kebudayaan;

b.  penyelenggaraan koordinasi, sosialisasi, fasilitasi implementasi pelaksanaan pembelajaran dan peserta didik,
   kelembagaan dan kemitraan, sarana dan prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan lintas kabupaten/kota,
   pelayanan umum bidang kebudayaan serta penyelenggaraan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan
   kebudayaan;

c.  penyelenggaraan supervisi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kurikulum dan penilaian,
   kelembagaan dan sarana prasarana, peserta didik dan pembangunan karakter tingkat provinsi;

d.  pelaksanaan pengendalian mutu pendidikan dan pengembangan kebudayaan meliputi pengelolaan cagar budaya,
   pengelolaan museum provinsi, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga
   adat, dan pembinaan kesenian

e.  pengelolaan urusan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan;

f.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan

g. pelayanan administratif.