Implementasi Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Siapa yang wajib menjalankan :
Badan Publik Pemerintah dan Badan Publik Non Pemerintah
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008, pasal 1 ayat 3 :
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan / atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi non Pemerintah sepanjang bagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan / atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat, dan / atau luar negeri.
Kewajiban Badan Publik :
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 7
Hak Pemohon Informasi Publik :
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 4
a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik
b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik
c. Mendapatkan salinan informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang–Undang
ini dan atau
d. Menyebarluaskan informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan;
Kewajiban Pengguna Informasi Publik :
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 5
Apa yang harus dilakukan Badan Publik :
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 13 ayat 1
Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik :
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 9 :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.